KONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA BAGI UMKM PENYANDANG DISABILITAS DALAM EKOSISTEM EKONOMI DIGITAL
Kata Kunci:
private law protection, MSMEs, persons with disabilities, digital economy, digital accessibilityAbstrak
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola kegiatan usaha dan membuka peluang perluasan akses pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas. Namun, keberadaan berbagai regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas, pemberdayaan UMKM, dan aktivitas ekonomi digital belum sepenuhnya membentuk konstruksi perlindungan hukum perdata yang terintegrasi dan menjamin akses yang setara dalam hubungan keperdataan di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan bentuk perlindungan hukum perdata bagi UMKM penyandang disabilitas dalam ekosistem ekonomi digital serta merumuskan konstruksi hukum yang dapat memperkuat kepastian dan kesetaraan dalam hubungan keperdataan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui interpretasi hukum untuk menemukan kesesuaian dan kekosongan pengaturan yang berkaitan dengan aksesibilitas, kapasitas hukum, transaksi elektronik, dan perlindungan hak keperdataan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang ada masih bersifat sektoral dan belum secara khusus mengintegrasikan prinsip aksesibilitas dan kesetaraan ke dalam hubungan hukum perdata pada aktivitas UMKM berbasis digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi perlindungan hukum perdata yang menempatkan aksesibilitas digital sebagai bagian dari pemenuhan hak keperdataan, bukan semata-mata sebagai kebijakan pemberdayaan ekonomi. Konstruksi tersebut meliputi penguatan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, kecakapan dan kapasitas hukum, itikad baik, serta kepastian hukum dalam pembentukan dan pelaksanaan transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan norma perlindungan hukum perdata agar transformasi digital UMKM dapat berlangsung secara inklusif dan memberikan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.

