PENGATURAN PLEA BARGAIN DALAM KUHAP 2025 DAN PERLINDUNGAN TERSANGKA DARI INTIMIDASI

Authors

  • Marwah Takadisihang Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Abdulgawi Ardiansyah Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Rafi Joksafer Kakambong Universitas Dumoga Kotamobagu Author
  • Alif Dafala P. Banteng Universitas Dumoga Kotamobagu Author

Keywords:

pengakuan bersalah, hukum acara pidana, intimidasi, advokat, Teori Dua Kaki Keadilan

Abstract

Artikel ini mengkaji mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya risiko intimidasi terhadap tersangka dan terdakwa. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis kualitatif atas peraturan dan kepustakaan. Teori Dua Kaki Keadilan dipakai untuk menilai keseimbangan kekuasaan menghukum negara (ius puniendi) dan kebebasan individu yang dilindungi melalui pembelaan efektif (ius libertatis). Hasil kajian menunjukkan tiga jalur yang berbeda, yaitu pada tahap penuntutan (Pasal 78), setelah upaya keadilan restoratif tidak berhasil di persidangan (Pasal 205), dan setelah pembacaan dakwaan (Pasal 234). Syarat serta konsekuensi pemidanaan ketiganya tidak dapat disamakan. Pengakuan bersalah berpotensi mempersingkat pemeriksaan, tetapi penurunan tunggakan perkara tidak dapat dinyatakan sebagai hasil tanpa pengujian empiris. Bahaya utamanya ialah pengakuan akibat tekanan penahanan, dakwaan berlebihan, ketimpangan akses bukti, atau ketakutan terhadap pidana yang lebih berat. Pendampingan advokat sejak dini, pencatatan penjelasan penawaran, pemeriksaan hakim yang independen atas kesukarelaan dan dasar faktual, serta pilihan nyata untuk tetap menjalani acara biasa diperlukan agar efisiensi tidak mengorbankan hak terdakwa dan pencarian kebenaran

Published

2026-09-24

Most read articles by the same author(s)