REKONSTRUKSI PASAL 142 HURUF B DAN E KUHAP BERBASIS TEORI DUA KAKI KEADILAN

Penulis

  • Sri Rejeki Monoarfa Universitas Dumoga Kotamobagu Penulis
  • Rizky Saputra Universitas Dumoga Kotamobagu Penulis
  • Ridho Tungkagi Universitas Dumoga Kotamobagu Penulis
  • Noerdin Universitas Dumoga Kotamobagu Penulis

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Hukum Acara Pidana, Rekonstruksi Hukum, Teori Dua Kaki Keadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hak bantuan hukum bagi tersangka sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 142 huruf b dan huruf e KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Latar belakang penelitian ini adalah ketimpangan posisi antara advokat dan aparat penegak hukum yang masih terjadi meskipun terdapat kemajuan dalam pengaturan normatif KUHAP terbaru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap terwujudnya keadilan yang berimbang sejak tahap awal pemeriksaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori Dua Kaki Keadilan dijadikan sebagai kerangka analisis untuk mengevaluasi dan merekonstruksi ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada saat ini masih cenderung bersifat formal dan belum sepenuhnya memperkuat posisi pihak pembela dalam menyeimbangkan kewenangan prosedural. Terdapat sejumlah kelemahan yang teridentifikasi, seperti tidak adanya kewajiban penundaan pemeriksaan hingga advokat hadir, belum diaturnya sanksi yang jelas atas pelanggaran hak untuk diam, serta terbatasnya akses terhadap berkas perkara selama proses pemeriksaan berlangsung. Oleh karena itu, penelitian ini mengajukan usulan rekonstruksi terhadap Pasal 142 yang mencakup kewajiban penundaan pemeriksaan, pembatalan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, pengawasan hakim atas penolakan bantuan hukum, serta hak akses berkas secara langsung. Langkah-langkah ini penting untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan pidana yang adil dan seimbang sejak awal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-24