REKONSEPTUALISASI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN LIMBAH INDUSTRI DI KABUPATEN KARAWANG
Kata Kunci:
hukum administrasi, limbah industri, pertanggungjawaban korporasi, sengketa lingkungan, pemulihan ekologisAbstrak
Pembangunan industri merupakan penggerak penting pertumbuhan ekonomi, tetapi kegiatan yang tidak terkendali, khususnya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengancam keberlanjutan ekologis dan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini mengevaluasi mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan dan efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap korporasi pelaku pencemaran industri. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum sekunder dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum administrasi memiliki fungsi preventif yang strategis karena pengawasan, perintah penaatan, paksaan pemerintah, denda administratif, dan sanksi terkait perizinan dapat diterapkan sebelum kerusakan menjadi tidak terpulihkan. Namun, pencemaran berkepanjangan di Sungai Cilamaya-Bendungan Barugbug dan tumpahan minyak PHE ONWJ pada 2019 memperlihatkan fragmentasi pengawasan dan lemahnya koordinasi antarpemerintah. Penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat melengkapi penegakan hukum melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban pemulihan. Rekonseptualisasi yang ditawarkan mengintegrasikan pengawasan berbasis risiko, sanksi administratif progresif, pertanggungjawaban korporasi, asas pencemar membayar, dan pemulihan ekologis yang dapat dipaksakan. Kerangka ini membutuhkan pemantauan transparan serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan efektif atas hak lingkungan

