PERAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA) DALAM PENGAWASAN DANA DESA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Kata Kunci:
Auditor, Pengawasan, Dana Desa,Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan kendala fungsional auditor internal dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data dari 10 informan auditor dan 5 informan aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menemukan peran auditor internal telah berkembang dari sekadar pengawasan menjadi fungsi strategis yang meliputi bimbingan, konsultasi, dan katalisator perubahan. Auditor internal tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas pengelolaan keuangan melalui metode terstruktur dan berbasis risiko, tetapi juga merancang solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Selain itu, mereka berfungsi sebagai agen perubahan yang mendorong perbaikan berkelanjutan dan adopsi praktik terbaik, mendukung desa dalam mencapai tujuan jangka panjang dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, auditor internal menghadapi berbagai kendala signifikan dalam melaksanakan perannya, termasuk kurangnya kerjasama dan akses informasi di tingkat desa, serta resistensi terhadap perubahan. Kendala-kendala ini meliputi dokumentasi yang tidak lengkap, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya pemahaman serta kooperasi dari pihak desa. Untuk mengatasi tantangan ini, auditor perlu membangun komunikasi yang efektif, memberikan penjelasan yang jelas, dan menggunakan pendekatan inklusif serta partisipatif. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dana desa.
